Prabowo: Menyatakan Pendapat Kok Ditahan

Indonesian Today’s, Jakarta – Prabowo Subianto, Ketum Partai Gerindra, menilai terduga kasus sangkaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, tidak bersalah. Sebab, di dalam negara demokrasi itu, saat seseorang menyatakan pendapat maka haram hukumnya polisi melakukan penahanan terhadap mereka.
“Saya merasa mereka tidak bersalah, Indonesia demokrasi menyatakan pendapat kok langsung ditahan seperti kriminal ya,” tegas Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Terkait Isu 22 Mei, Aparat Sweeping Warga Surabaya Yang Hendak ke Jakarta
Capres nomor urut 02 tersebut sempat hendak menjenguk Eggi dan Lieus. Tetapi mereka dilarang oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas. Ia memakluminya sebab Barnabas hanyalah petugas kepolisian yang menjalankan SOP.
“Ya beliau tadi direktur di sini, saya kira beliau petugas, jalankan perintah kita hormati itu. Tapi saya mesti berjuang sekuat tenaga saya dari segi kemanusiaan,” ucap Prabowo Subianto.
Sekadar informasi, Prabowo hadir bersama sejumlah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN). Diantaranya, Amien Rais, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadli Zon, Neno Warisman, Asep Supomo, dan Tedjo Edhi.
(set/itc)