Alasan FPI Dibubarkan, FPI di Fitnah?
Indonesian Today, Jakarta – Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa FPI dibubarkan karna pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang didasarkan oleh beberapa alasan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 mengenai larangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Alasan ini tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama tersebut yang disampaikan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu (30/12).

Pertama, kata Eddy, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.
Kedua, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
Baca Juga: VIDEO Viral Pilot Skandal di Pesawat
Ketiga, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.
LIHAT DI HALAMAN SELANJUTNYA …